Kemendes PDTT: 4.982 Desa Masih Berstatus Sangat Tertinggal, Terbanyak di Daerah Ini

Kemendes PDTT: 4.982 Desa Masih Berstatus Sangat Tertinggal, Terbanyak di Daerah Ini

Daerah Tertinggal/ilustrasi-Istimewa-Magelang Expres

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, sebanyak 9.584 desa tertinggal dan 4.982 desa masih berstatus sangat tertinggal pada 2022.

Adapun desa dengan berstatus mandiri terdapat 6.238 dan status maju sebanyak 20.249 desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut, desa dengan status sangat tertinggal paling banyak ditemukan di Papua, Papua Barat, dan Sumatera Utara.

Status tersebut dihitung dengan beberapa indeks yakni ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan.

"Papua sebanyak 3.450 desa. Lalu, Papua Barat 606 desa dan Sumut 587 desa," kata Halim saat diskusi daring, ditulis Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Perbedaan Mata Uang Digital dengan Rupiah yang Beredar Sekarang

Kendati demikian, kata Halim, jumlah desa dengan status tertinggal tersebut mengalami penurunan dari tahun 2015. Pada tahun itu pihaknya mencatat ada 13. 453 desa sangat tertinggal.

"Desa sangat tertinggal berkurang 8.471 desa," ujarnya.

Halim menyebut, setidaknya ada 15 provinsi yang tahun ini tidak lagi berstatus sangat tertinggal. 

Diantaranya adalah Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau. Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Lima provinsi yang terakhir tak hanya berhasil mengentaskan desa berstatus sangat tertinggal, tapi juga desa berstatus tertinggal," terangnya.

BACA JUGA:Harga Minyak Global Diperkirkan Melonjak 40 Persen, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Halim memastikan, khusus bagi desa berstatus mandiri, akan mendapat perlakuan khusus, yakni penyaluran Dana Desa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads