Perbedaan Mata Uang Digital dengan Rupiah yang Beredar Sekarang

Perbedaan Mata Uang Digital dengan Rupiah yang Beredar Sekarang

Kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta. (foto:ist)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) tengah berencana menerbitkan mata uang digital sendiri (CBDC). 

Penerbitan CBDC ini untuk merespons perkembangan digitalisasi sistem keuangan, termasuk perkembangan cryptocurrency yang sekarang menjadi perhatian seluruh bank sentral.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, mata uang digital dari bank sentral ini berbeda dengan rupiah yang saat ini beredar. 

BACA JUGA:Harga Minyak Global Diperkirkan Melonjak 40 Persen, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Ia menyebut CBDC juga berbeda dengan layanan keuangan digital seperti e-money ataupun e-wallet.

"Kalau CBDC ini yang menerbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu uangnya bank umum. Kalau e-money ini kan diterbitkan lembaga nonbank," kata Ryan dalam konferensi pers, Selasa, 12 Juli 2022.

"Ini yang sebenarnya jadi bagian upaya kita untuk memberikan layanan publik pada masyarakat dan bagaimanapun penciptaan uang itu di fungsi bank sentral," sambungnya. 

"Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money (mata uang digital)," lanjutnya.

Menurut Ryan, sebenarnya bisa saja CBDC yang diterbitkan memiliki perbedaan karakteristik apakah bisa digunakan secara wholesale dan ritel. 

BACA JUGA:Man United Libas Liverpool 4-0 di Bangkok Century Cup 2022

Namun hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam white paper pengembangan digital rupiah yang akan diterbitkan oleh BI pada akhir tahun,

"Jadi apakah nantinya wholesale, ini digunakan sebagian, artinya uang ini digunakan di kalangan terbatas, misalnya ini cuma bisa digunakan perbankan," terangnya. 

"Atau bisa juga ada yang seperti uang kertas dan logam dari perbankan yang bisa digunakan masyarakat umum," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait