Rumah Digeledah saat Nikita Mirzani Sedang Keluar, Kepolisian Sampai Periksa Kamar Nyai

Rumah Digeledah saat Nikita Mirzani Sedang Keluar, Kepolisian Sampai Periksa Kamar Nyai

Buntut dari kasus pelanggaran UU ITE, rumah digeledah saat Nikita Mirzani sedang keluar.-Instagram @nikitamirzanimawardi_127-

Dilansir dari pmjnews.com, sampai berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di dalam rumah Nikita.

BACA JUGA:Sinopsis 2037: Film Korea yang Viral di TikTok, Soroti Kehidupan Narapidana Wanita

BACA JUGA:3 Kelebihan Excavator Hybrid Komatsu HB365-1, Manfaatkan Energi Kinetik Tingkatkan Efisiensi BBM

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Kemudian, kasus tersebut ramai di media sosial, ketika rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Selasa 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM Tolak Masuk dalam Tim Khusus Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdi Sambo, Ada Apa?

BACA JUGA:Pakar Ungkap Bharada E Tidak Diperkenankan Pegang Senjata, Glock 17 Punya Siapa?

Berkas perkara yang diterima Kejari bernomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan,  berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum. 

Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Simak 4 Cara Bermanfaat Kurangi Penggunaan Plastik, Yuk Buruan Dicoba

BACA JUGA:Ukraina Resmi Putus Hubungan Diplomatik dengan Korea Utara, Ini yang Jadi Penyebabnya

“Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan. Berapa lamanya (penelitian) sesuai KUHAP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang Penentuan Status Tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads