Rumah Digeledah saat Nikita Mirzani Sedang Keluar, Kepolisian Sampai Periksa Kamar Nyai
Buntut dari kasus pelanggaran UU ITE, rumah digeledah saat Nikita Mirzani sedang keluar.-Instagram @nikitamirzanimawardi_127-
Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
BACA JUGA:Elon Musk Batal Beli Twitter, Kuasa Hukum Beri Alasan Bos Tesla Tarik Semua Uang Rp 659 Triliun
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: