Pakar Ungkap Bharada E Tidak Diperkenankan Pegang Senjata, Glock 17 Punya Siapa?
Dalam mengusut Glock 17 Bharada E yang tewaskan Brigadir J serta CCTV pihak Komnas HAM akan panggil Labfor Polri dan Cyber Polri.-wikipedia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Peristiwa penembakan antar Polisi Bradha E dan Brigadir J diungkapkan oleh pihak kepolisian masing-masing menggunakan senjata Glock 17 serta HS 16.
Muhammad Taufiq yang merupakan Pakar atau Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengungkapkan bahwa Bharada E tidak diperkenankan untuk pegang senjata.
Menurut Taufiq bahwa E yang merupakan lawan Brigadir J berpangkat Bharada, di mana Bharada adalah pangkat Polisi dari golongan Tamtama.
“Sesuai (Peraturan Kepolisian) Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata,” terang Taufiq.
BACA JUGA:Arti Pelukan Irjen Fadil Imran untuk Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Ini Kata Kapolda Metro
BACA JUGA:Bikin Netizen Speachless! Lucinta Luna Sudah Joget Lagi Pasca Operasi Leher, Rahang dan Tulang Ekor
Taufiq menambahkan bahwa Bharada E boleh pegang senjata kecuali dalam pengamanan tertentu.
”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” tegas Muhammad Taufiq.
Dilansir dari fin.co.id, terkait dengan hal tersebut Taufiq menambahkan bahwa kepemilikan senjata api oleh Bharada E menjadi salah satu tanda tanya besar.
Sedangkan pihak keluarga yang diwakili oleh ayah dari Brigadir J menjelaskan bahwa anaknya Brigpol Nopriansah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sniper yang handal.
"Dari penjelasan Polisi bahwa yang menembak pertama adalah almarhum, namun dikatakan tembakan itu tidak kena, hebat ya Bharada E itu bisa menghindar," kata Samuel, pada Selasa 12 Juli 2022.
Hutabarat menambahkan, setelah menghindar Bharada E langsung mengambil senjata dan langsung menembak almarhum Brigpol J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: