Pakar Ungkap Bharada E Tidak Diperkenankan Pegang Senjata, Glock 17 Punya Siapa?
Dalam mengusut Glock 17 Bharada E yang tewaskan Brigadir J serta CCTV pihak Komnas HAM akan panggil Labfor Polri dan Cyber Polri.-wikipedia-
BACA JUGA:Indonesia Masuk Daftar 15 Negara Berpotensi Resesi, Begini Kata Sri Mulyani
Pihak kepolisian mengatakan bahwa senjata yang digunakan, Bradha E adalah senjata jenis Glock 17 dengan magazine 17 butir peluru dan tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 16 dan tersisa 9 peluru.
Peristiwa penembakan antar Polisi tersebut diberitakan berawal suara minta tolong dari istri Ferdy Sambo karena diduga Brigadir J memasuki kamarnya dan melakukan pelecehan seksual.
Mendengarkan teriakan tersebut kemudian Bradha E yang saat itu berada di lantai atas turun kebawah.
Akan tetapi menurut keterangan dari kepolisian, saat Bradha E mengajukan pertanyaan, malahan di jawab dengan tembakan oleh Brigadir J.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drakor Bulan Juli 2022, Cocok buat Binge Watch di Waktu Luang
Dalam peyelidikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa dari hasil otopsi sementara menjelaskan bahwa memang ada ditemukan 7 buah luka tembak masuk.
Diantaranya pada kelopak bawah mata kanan, bahwa luka sayatan di kelopak bawah kanan itu adalah luka tembak masuk.
"Ini perlu kami jelaskan bahwa ada beberapa luka tembak yang satu peluru ada beberapa luka tembak. Peluru yang ditembakan Bharada E mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu diitung dua," lanjutnya.
"Kemudian ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalem juga tembus ke tubuhnya jadi itu diitung dua, begitu pula ada enam tembak luar, satu bersarang jadi yang keliling satu masuk atau keluar kemudian dari telapak tangan satu masuk satu keluar itu recoflet itu meninggalkan luka seperti sayatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: