Malaysia Mulai Panik! DPR hingga Perdana Menterinya Minta Indonesia Batalkan Penarikan Tenaga Kerja

Malaysia Mulai Panik! DPR hingga Perdana Menterinya Minta Indonesia Batalkan Penarikan Tenaga Kerja

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob Mengumumkan pembuburan Parlemen-ilustrasi-@ismailsabri60

"Hal itu harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia," kata Ismail Sabri kepada wartawan setelah meresmikan Program Kepemilikan Rumah dan Karnaval Jom Beli Rumah kemarini.

“Saya tidak mau (masalahnya) berlarut-larut. Saya katakan kepada mereka untuk menyelesaikannya dengan cepat karena saya khawatir jika kita gagal melakukannya, kita akan memiliki masalah dengan Indonesia,” sambungnya.

Untuk diketahui, Indonesia bekukan tenaga kerja ke Malaysia sementara, karena negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.

BACA JUGA:BI Targetkan Biaya Transfer Antar Bank Turun Lagi di bawah Rp 2.500, Kapan?

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam jumpa pers, Kamis 14 Juli 2022 menjelaskan, pada 1 April lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal.

Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.

Namun, lanjut Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Kuala Lumpur menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.

Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: