bannerdiswayaward

Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya

Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Beberapa kondisi, organ dalam yang tak layak lagi untuk 'dikembalikan' akan disimpan di tempat tertentu (atas persetujuan keluarga). Proses pemerikaan dan pengambilan sampel sebelumnya akan membutuhkan beberapa waktu.

Pengujian sampel dibutuhkan berdasarkan jaringan dan cairan tubuh seperti darah dari proses autopsi. Melansir Johns Hopkins Medicine, proses autopsi biasanya memakan waktu 1 hingga 2 jam saja.

Yang lama adalah hasil observasi dari lab yang memeriksanya untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Bisa beberapa hari hingga berminggu-minggu.

7. Proses Pemakaman

Setelah otopsi selesai, jenazah atau mayat dapat diambil oleh pihak keluarga untuk melanjuti proses pemakaman. Jika beberapa organ disimpan untuk pengujian lebih lanjut, pemakaman mungkin perlu ditunda selama beberapa hari atau minggu.

Hal ini apabila keluarga ingin tubuh mayat utuh sebelum dimakamkan atau dikremasi. Dalam hal ini, pihak pemakaman bisa membuat kesepakatan dengan rumah sakit untuk waktu yang ditentukan.

Jaga Kepercayaan publik


FOTO BERSAMA- Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama keluarga besarnya dan para ajudan. Salah satunya Brigadir J dan Bharada E.--

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J penting untuk dilakukan. Menurutnya, Polri perlu melakukan otopsi ulang demi menjaga transparansi. 

“Sangat jelas otopsi ulang ini dilakukan guna menjaga obyektifitas, transparansi dan kepercayaan,” terang Bambang. 

Rekonstruksi gabungan 

Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Chandrawati, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Betul dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, dokter kepolisian dan gabungan penyidik,” jelas Dedi Prasetyo.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, pelibatan tim gabungan penyidik bertujuan agar kasus dapat dibuktikan secara ilmiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads