Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas

Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 26 Juli 2022: Waspada, Hari Ini 6 Wilayah Jakarta Tak Bersahabat

BACA JUGA:Kekasih Yakin Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bukan Sopir Putri Candrawathi, Ini Buktinya

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 26 Juli 2022: Waspada, Hari Ini 6 Wilayah Jakarta Tak Bersahabat

BACA JUGA:Kekasih Yakin Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bukan Sopir Putri Candrawathi, Ini Buktinya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

BACA JUGA:Puting Jantan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: