Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas

Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Selasa, 26 Juli 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pupus! Vera Simanjuntak Ungkap Akan Dinikahi Brigadir J 7 Bulan Lagi, Rosti: Mereka yang Menikahkan

BACA JUGA:Mengejutkan, Komnas HAM Akui Luka Tubuh Brigadir J Jadi Bukti Awal Pengungkapan Kasus

Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.

Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi  beroperasi sesuai jadwal.

Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Harga Obat PMK drh Indro Cahyono Murah Meriah

BACA JUGA:Begini Protes Keras Pria yang Kesal Lewati Lokasi Citayam Fashon Week: Warga Sini jadi Korban

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: