Meski Tidak Ditahan Kasus Roy Suryo Tetap Berlanjut ke Pengadilan
Meskipun tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Roy Suryo tetap berlanjut hingga pengadilan.-disway,id-
JAKARTA. DISWAY.ID – Meskipun tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Roy Suryo tetap berlanjut hingga pengadilan.
Proses perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Kombes Pol Zulpan Kasus menjelaskan bahawa kasus Roy Suryo tetap berlanjut hingga pengadilan.
“Kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," papar Kombes Pol Zulpan.
BACA JUGA:Kerap Dihakimi Sebagai Pembunuh Brigadi J, Pengacara: Bharada E Adalah Pahlawan
BACA JUGA:6 Resep Olahan Telur untuk Sarapan, Enak dan Mudah Dibuat, Bikin Kenyang!
Kombes Pol Zulpan juga mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan nantinya berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," tambahnya.
Selain itu, menurut Zulpan, pihaknya juga dalam menangani kasus Roy Suryo sudah sesuai prosedur yang ada.
BACA JUGA:Tim Puslabfor Polri Akan Dipanggil Rabu Besok, Komnas HAM: Ini Terkait Penggunaan Senjata
BACA JUGA:Kasus Covid Kembali Melonjak, Nadiem Beri Restu Sekolah Stop Belajar Tatap Muka
Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik. Sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Dalam pertimbangan penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: