Kondisi Istri Ferdy Sambo Terungkap, Kapan Diperiksa Tim Penyidik? Bareskrim Polri: Untuk ibu PC...

Kondisi Istri Ferdy Sambo Terungkap, Kapan Diperiksa Tim Penyidik? Bareskrim Polri: Untuk ibu PC...

Wanita Putri Candrawathi Sudah Diperiksa [email protected]

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.

Maksud dari dua pasal itu di antaranya berbunyi;

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadri J Usai Pemeriksaan 42 Saksi dan Sejumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

BACA JUGA:Bharada E Resmi Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Laporan Pembunuhan Berencana, Hmmm...

Ferdy Sambo Diperiksa

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads