Timsus Kapolri Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus Brigadir J, Ternyata...

Timsus Kapolri Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus Brigadir J, Ternyata...

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo -Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Terhambatnya upaya pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terbongkar.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, ditulis Jumat 5 Agustus 2022.

"Untuk itu butuh waktu yang lebih lama untuk mengusut kasus kematian Brigadir J," sambungnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Mutasi 15 Personel Polri, Siapa Saja?

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melalui Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri Listyo.

Kapolri Listyo memastikan, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya.

BACA JUGA:Tuntaskan Kasus Brigadir J, Arief Poyuono: Risikonya Apa pun Kapolri Pasti Tegak Lurus ke Presiden Jokowi

15 Personel Polri Dimutasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmeutuskan untuk memutasi sebanyak 15 personel buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: