Dugaan Baru! Komnas HAM Curiga Jika Penembak Brigadir J Bukan Bharada E, Lantas Siapa?

Dugaan Baru! Komnas HAM Curiga Jika Penembak Brigadir J Bukan Bharada E, Lantas Siapa?

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia menyoroti soal kasus kematian Brigadir J yang dengan mudah dibunuh oleh seorang Bharada E.-Kolase Foto-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menduga, pelaku penembakan Brigadir J bukanlah. 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). 

Ketua Komisioner Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.

"Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final," kata Taufan saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu 6 Agustus 2022.

Taufan mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa pada Selasa, 26 Juli 2022, dia mengaku yang menembak Brigadir J. 

"Bahkan hal itu dilakukan dua kali dalam jarak enam meter dan dua meter," ujarnya.

Kendati ada pengakuan secara resmi, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

"Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu," ucapnya. 

"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, tapi kan penyidik tetap mencari barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan," sambungnya.

Menurut Taufan, penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J.

Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan," jelasnya.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka

Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: