Manager BCL Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta!
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL) ditetapkan sebagai tersangka.-Intan Afrida Rafni-
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terkena pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Diberitakan sebelumnya bahwa MID dan RAR diamankan saat berada di kediaman MID di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022, pukul 22.00 WIB.
Kedua diamankan saat sudah menggunakan psikotropika tersebut. Meski begitu, keduanya tetap bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik.
Adapun tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: