Simak, Syarat dan Ketentuan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Simak, Syarat dan Ketentuan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tanggung biaya Melahirkan di Rumah Sakit-ilustrasi-Haibunda

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

- Kunjungi faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan

- Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut

- Dokter di faskes tingkat pertama akan memberitahu kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka surat rujukan akan diberikan. Faskes tingkat kedua, seperti RS di atas tipe D. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama

- Siapkan dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan

- Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan melahirkan bagi peserta sesuai dengan tarif standar layanan.

Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu

- Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: