Simak, Syarat dan Ketentuan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Simak, Syarat dan Ketentuan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tanggung biaya Melahirkan di Rumah Sakit-ilustrasi-Haibunda

- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu

- Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu

- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu

- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu

- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu

- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: