Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

PT KAI bakal memberlakukan aturan baru Gapeka 2023-Julian Romadhon-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT KAI membuat peraturan wajib bagi penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai Senin 15 Agustus 2022.

Ya, syarat ini berlaku bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

Aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya.

BACA JUGA:15 Personel Polri Terseret Pusara Kasus Brigadir J, Siapa Saja?

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

-Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Usia 6 sampai 17 tahun ke atas

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: