Viral! Pengendara Motor Tanpa Helm Hantam Palang Kereta di Sleman, KAI Buka Suara
Viral! Pengendara Motor Tanpa Helm Hantam Palang Kereta di Sleman, Polisi Langsung Bertindak-@wj._com-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Video viral memperlihatkan aksi seorang pengendara sepeda motor tanpa helm nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, pengendara terlihat melakukan aksi yang menyebabkan lengan palang JPL 734 sisi Selatan mengalami kerusakan hingga patah.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam tindakan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebut perusakan prasarana perlintasan kereta api bukan hanya merugikan, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan pengguna jalan lainnya.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” kata Feni pada Senin, 10 Agustus 2026.
Palang JPL 734 Langsung Diperbaiki
Setelah kejadian, tim lapangan KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang rusak.
Selama proses perbaikan berlangsung, petugas keamanan ditempatkan di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi perlintasan tetap aman dan perjalanan kereta api tidak terganggu.
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diminta tidak memaksakan diri menerobos ketika palang mulai turun, apalagi melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas keselamatan perkeretaapian.
Menurut KAI, tindakan tersebut bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan lain serta perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Hati Saya Sedih
KAI Laporkan Pelaku ke Polisi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian tersebut. Laporan resmi juga dibuat agar tindakan perusakan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” ujar Feni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: