Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo

Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo

IPW mengkalim jika pihak Sambo akan melakukan perlawanan hukum dengan bantuan temannya di Polri-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Diswa-

Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo: 

  • Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
  • Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Polri juga menetapkan empat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM: Sejak Awal Komunikasi Polri Buruk Hingga Menimbulkan Ketidakpercayaan Publik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: