Lengkap, Jadwal ANBK 2022 dari Tingkat Dasar hingga Menengah Atas

Lengkap, Jadwal ANBK 2022 dari Tingkat Dasar hingga Menengah Atas

SIMULASI : Siswa mengikuti simulasi pra ANBK secara daring.-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Adapun ANBK 2022 akan digelar secara nasional mulai 29 Agustus mendatang. 

Pelaksanaan ANBK yang paling pertama adalah pada tingkat menengah atas yakni 29 Agustus - 1 September 2022.

Kemudian tingkat menengah pertama digelar mulai 19 September 2022. Lalu tingkat dasar mulai 24 Oktober mendatang.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar! 24 'Loyalis' Ferdy Sambo Digeser dari Jabatannya, Kapolres Jaksel Dicopot

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Asesmen Nasional merupakan program evaluasi yang dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menggunakan tiga instrumen yaitu asesmen kompetensi minimum (AKM), survey karakter, dan survey lingkungan belajar.

Instrumen AKM dilakukan guna mengukur literasi membaca dan numerisasi siswa. Kemudian, survei karakter bertujuan untuk mengukur sikap, nilai-nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa.

Sementara itu, survei lingkungan belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 itu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan peserta ANBK 2022 adalah siswa yang duduk di pertengahan jenjang sekolah, seperti kelas 4 untuk SD, kelas 8 untuk SMP, dan kelas 11 untuk SMA yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek.

"Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian," demikian bunyi peraturan itu.

Jumlah peserta yang akan dipilih maksimal 30 orang untuk jenjang SD/MI dan sederajat, 45 orang untuk jenjang SMP/MTs dan sederajat, dan 45 orang untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat dengan 5 orang sebagai cadangan untuk masing-masing jenjang.

BACA JUGA:Kapolres Jakarta Selatan Dicopot, Irjen Dedi Beri Penjelasan...

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Asesmen Nasional atau ANBK untuk peserta didik tahun 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: