Berikut Ini 7 Pasal Tercela yang Menjerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Berikut Ini 7 Pasal Tercela yang Menjerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir berpangkat Inspektur Jenderal Polisi hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.


Meskipun dalam sidang KEPP telah menjatuhkan vonis PTDH atau di pecat, namun Sambo masih mengharapkan tunjangan.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads