Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Saat itu juga, Kapolri membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta sesungguhnya dibalik tewasnya Brigadir J.

"Setelah itu kami bentuk timsus dan saya buktikan, karena saat itu dia menyampaikan kepada kami skenario Duren Tiga, ya saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," tutur Kapolri.

Dalam keterangannya, Kapolri mengatakan pihaknya juga telah mengantongi CCTV yang menjadi bukti bahwa, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Walaupun itu copy dari flashdisk, tapi menggambarkan peristiwa di Duren Tiga dimana di awal cerita Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang.

"Di CCTV tersebut terlihat bahwa Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang," jelas Kapolri.

Kapolri mengakhiri keterangannya perihal peran Ferdy Sambo dalam keterangan di atas. Ia tidak akan masuk kepada materi penyidikan.

"Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan tentu tidak akan kami buka, paling tidak, ada temuan-temuan seperti itu," pungkasnya.

BACA JUGA:Rizal Ramli Desak Audit Aliran Dana Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo: Dari Judi Atau Narkoba?

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: