Putri Candrawathi Kenapa Belum Ditahan? Komjen Agung Budi Buat Pengakuan, Oh Ternyata...
Ketua Tim Khusus (Timsus), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan terkait Putri Candrawathi yang belum ditahan-M. Ichsan-
"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini penyidik mendatangkan 5 tersangka utama, termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.
Pada agenda rekonstruksi tersebut terlihat tersangka PC tidak mengenakan baju tahanan, justru mengenakan pakaian berwarna putih-putih.
Bahkan atas perlakuan yang didapat oleh PC, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, coba mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya penyidik.
BACA JUGA:Bukan Human Error, Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer karena Kelalaian
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.
"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Hal ini menurut pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran.
Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.
"Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.
"Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: