Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Simak Persyaratannya
Jawaban dari Umpan Balik secara Umum Terkait Penguasaan Kompetensi Guru Penggerak.-ilustrasi-kemendikbud.go.id
Berikut Berkas yang Harus Diunggah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah S1/D4
3. Surat Rekomendasi
4. Pakta Integritas
5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru)
6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
Mereka yang terpilih dan lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak adalah guru-guru dari seluruh penjuru Indonesia, yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Untuk terus memantau perkembangan informasinya bisa langsung dilihat di akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: