Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022 Dibuka-ilustrasi-kemendikbud.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022.

“Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10," tulis unggahan di laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat, 2 September 2022. 

"Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran,” sambungnya.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1-30 September 2022, sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.

BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'

Berikut Persyaratan yang Harus Diperhatikan:

1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi

Calon pendaftar dapat mengisi formulir secara daring pada tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tahun Depan Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: