Anak Buah Fadil Imran Dipecat Imbas 'Bantu' Sambo, Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian --Tangkapan layar/YouTube Polri TV
JAKARTA, DISWAY.ID - Anak buah Irjen Pol Fadil Imran atau mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Jerry diduga ikut membantu Ferdy Sambo dalam menjalankan skenarionya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, Polda Metro Jaya menghormati keputusan sidang KKEP.
“Dalam hal ini, sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Polda Metro Jaya jugasiap memberikan bantuan hukum atas keputusan AKBP Jerry.
BACA JUGA:Prediksi Bayern Munchen Vs Barcelona: Akankah Terulang Lagi Skor 8-2
“Kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tandasnya.
AKBP Jerry Siagian terseret kasus Sambo.
AKBP Jerry harus menerima hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.
Selain PTDH, AKBP Jerry juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Brankas Arafah Pernah Curi Uang Jennifer Dunn
“Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: