Ketua PPP Baru Mardiono Akan Menghadap Jokowi, Absen dari Tugas Watimpres

Ketua PPP Baru Mardiono Akan Menghadap Jokowi, Absen dari Tugas Watimpres

Ketum PPP terpilih dan Anggota Wantimpres, Muhamad Mardiono -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah seorang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut lantaran menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terpilih dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Ketum PPP terpilih, Muhamad Mardiono mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan berbicara dan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

"Mungkin dalam waktu dekat inilah, saya akan melapor dan absen dalam hal tugas saya sebagai watimpres ya, saya tidak mau melaporkan soal perpolitikan di PPP, saya tidak mau, karena itu ruangnya berbeda," katanya kepada Wartawan Disway.id, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Setelah Katakan 'TNI Seperti Gerombolan’ Akhirnya Effendi Simbolon Lakukan Klarifikasi

"Nah, saya akan melaporkan ke beliau Presiden itu saya sebagai Dewan Pertimbangan sehubungan saat ini saya sedang diberi tugas baru oleh partai," tambahnya.

Dirinya menyerahkan kepada Presiden Jokowi kapan akan disetujui dan digantikan pengisi jabatannya tersebut.

"Nah nanti selanjutnya ya monggo terus sama Presiden gitu, kapan saya mau diganti, kapan saya ya monggo terserah, saya enggak mau ngatur Presiden, saya juga enggak punya hak untuk mengatur Presiden wong saya penasihat," ungkapnya.

"Oh tentu-tentu Insya Allah dalam waktu yang dekat, tapi ya minta waktu beliau ya kita tahu jadwal Presiden itu kan juga padat enggak bisa ngebreak begitu saja kan. Walaupun saya kantornya ada di sebelahnya, tapi kan juga harus menyesuaikan dengan jadwal-jadwal itu kan." tandasnya.

BACA JUGA:Anies Bocorkan Agendanya Setelah Pensiun Dari Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebut berdasarkan aturannya dirinya punya waktu 3 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan dan tadi saya browsing di undang-undang dewan presiden," katanya kepada awak media, Jumat 9 September 2022.

"Ya pak, jadi kalau yang diatur dalam undang-undang dewan presiden itu kalau saya menduduki jabatan pada struktural di salah satu partai politik atau perusahaan atau organisasi perusahaan atau di organisasi dan seluruh yang lain-lain itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," tambahnya.

BACA JUGA:Begini Reaksi Anies Baswedan Saat Ditanya Hubungannya Dengan NasDem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: