UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan DPR, Buntut Banyaknya Peretasan Data

UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan DPR, Buntut Banyaknya Peretasan Data

Didik Mikrianto menilai perlu sesegera mungkin disahkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan banyaknya data pribadi dan instansi yang diretas oleh hacker.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting untuk segera disahkan oleh Pemerintah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Didik Mikrianto menilai perlu sesegera mungkin disahkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan banyaknya data pribadi dan instansi yang diretas oleh hacker.

"Tidak kalah penting dari sisi legislasi pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi," katanya kepada disway.id.

BACA JUGA:Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Moeldoko: Untuk Wujudkan Desain Besar Transisi Energi

BACA JUGA:Siap-siap! Instansi Pemerintah Segera Borong Mobil Listrik Pasca Presiden Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat tersebut mengungkapkan tindakan darurat (Emergency Response) harus segera dilakukan.

"Emergency response menjadi keharusan untuk menghindari potensi kerusakan yang lebih besar," ungkapnya.

"Saya berharap agar Polri sebagai aparat penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum yang masif dan berkesinambungan terhadap kejahatan siber, dengan bersinergi secara utuh dengan instansi pemerintah lainnya termasuk lintas kementerian/lembaga, BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN." tandasnya. 

BACA JUGA:Isu AKB Jerry Siagian Dibela Polda Metro Mencuat, Kombes Endra Zulpan Bantah Tudingan Lawan Mabes Polri

BACA JUGA:Pemprov Banten Dukung KPK Berantas Korupsi di Wilayahnya, Pejabat Jangan Main-main!

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III memberikan tanggapannya mengenai dibobolnya beberapa data penting instansi atau pejabat di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan hal tersebut menjadi peringatan sangat serius terhadap keamanan data dan harus segera ditindak.

"Kejadian ini harus menjadi peringatan yang sangat serius terkait dengan keamanan data termasuk perlindungan data pribadi. Jika tidak segera dimitigasi dan ditindak maka bisa berpotensi menjadi damage yang serius pula," katanya.

BACA JUGA:Seorang Pemuda 21 Tahun Diringkus Tim Cyber Mabes Polri, Diduga Sosok Bjorka?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads