PERIKLINDO Dukung Penuh Inpres No 7 Tahun 2022 Tentang Peralihan ke Kendaraan Listrik

PERIKLINDO Dukung Penuh Inpres No 7 Tahun 2022 Tentang Peralihan ke Kendaraan Listrik

PERIKLINDO Dukung Penuh Inpres No 7 Tahun 2022 Tentang Peralihan ke Kendaraan Listrik-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA. DISWAY.ID- Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) mendukung penuh Inpres no. 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.

Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo banyak membuat terobosan, salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. 

Hal ini diawali dengan membuat Peraturan Presiden no.55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dan terakhir Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden no. 7 tahun 2022, dimana presiden menginstruksikan kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menunjang operasional.

“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia," ujar DR. H. Moeldoko, selaku Ketua Umum PERIKLINDO.

BACA JUGA:PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2022 Segera Hadir di JIExpo Kemayoran

BACA JUGA:Moeldoko: Periklindo Akan Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga Tentang Kendaraan Listrik

"Dan member PERIKLINDO akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tambahnya.

Untuk diketahui, PERIKLINDO memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, namun hingga bus, truk, dan juga industri pendukungnya, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain. 

Sinergi antara PERIKLINDO dan Pemerintah akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: