Sidang Putusan PT Global Medcom Vs BNI Hari ini Ditunda
Sidang kasus PT Global Medcom Vs BNI hari ini ditunda.-Ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang putusan kasus tuntutan PT Global Medcom kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 15 September 2022 ditunda.
Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom, Halomoan Purba mengatakan sidang putusan ditunda lantaran Majelis Hakim belum menyelesaikan konsep putusan.
"Dalam persidangan itu ditunda karena belum selesai dikonsep oleh Majelis Hakim," katanya kepada Wartawan disway.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dijelaskannya, Majelis Hakim belum menyelesaikan konsep putusan lantaran banyak berkas yang diurus mereka.
"Mengingat katanya berkas yang disidangkan mereka itu banyak. Jadi, mereka butuh tambahan waktu lagi," jelasnya.
Diungkapkannya, persidangan putusan tersebut ditunda hingga 27 September 2022 mendatang.
BACA JUGA:Ruko ATM BNI di Jalan Boulevard Selatan Summarecon Bekasi Terbakar
"Tanggal 27 September nanti." tandas pria yang akrab disapa Purba.
Perjalanan Kasus BNI Vs Global Medcom
Diketahui, PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2022.
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: