Sidang Putusan PT Global Medcom Vs BNI Hari ini Ditunda

Sidang Putusan PT Global Medcom Vs BNI Hari ini Ditunda

Sidang kasus PT Global Medcom Vs BNI hari ini ditunda.-Ilustrasi-

BACA JUGA:Dijerat Pasal TPPU, Ayahnya Pacar Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Trading Binomo

BACA JUGA:Sepak Terjang Lili Pintauli Ditentukan Besok di Sidang Etik Dewas KPK

Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan intansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekeninh perusahaan senilai Rp 24.662.390.997.

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar Rp 2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp 7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat pernmohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.

"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 22.662.390.997," ujarnya.

Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp 22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 miliar," ungkapnya.

Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian Klient kami atas perbuatan yg menimbulkan kerugian baik materil, imateril, dam berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materil sebesar Rp 679 Miliar," ujar Oji.

Adapun Rp 679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp 41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp 22 miliar.

Sementara untuk kerugian immateril sebesar Rp 214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.

"Denda yang ditetapkan sebesar Rp 424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp 24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp 200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp 100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp 100 miliar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: