Mahfud MD: Kapolri tegas, Ferdy Sambo jadi Tersangka dengan Ancaman Hukuman Mati
Menko Polhukan Mahfud MD-Foto: Twitter/@@mohmahfudmd-disway.id --
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD berikan tanggapan soal ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud MD, masyarakat telah memberikan apresiasi kepada Kapolri.
Pasalnya Kapolri telah serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.
"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," jelas Mahfud, dilansir dari PMJ NEWS, 21 September 2022.
BACA JUGA:Kompetisi AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Beda
Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut Kapolri Sigit ambil langka cepat dalam menetapkan tersangka Ferdy Sambo.
"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," tuturnya.
"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat.
BACA JUGA:Partai Buruh Gelar Aksi di Balai Kota Jakarta, Ini Tuntutannya
"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tukasnya.
Sambo dipecat
Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak
Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: