Tito Carnavian Ungkap ASN Bisa Langsung Dipecat oleh Kepala Daerah Jika Terjerat Hukum
Nama Tito Karnavian Lolos Dari Buku Merah Terseret Korupsi Papua: ‘Sahabat Lama Saya’-Instagram @titokarnavian-
BACA JUGA:Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak Rampung Desember 2022, Pengerjaan Sudah 86 Persen
BACA JUGA:Jelang G20 Summit Bali Hyundai Beri Pelatihan Berkendara Mobil Listrik Pada Paspampres
Tito juga menambhakan setelah melakukan pemecatan, dalam waktu 7 hari harus melakukan pemberitahuan ke Mendagri.
Kemudian terkait permasalahan mutasi, kedua kepala daerah dapat melakukan kesepakan dan mentandatangani surat tanpa harus adanya tanda tangan Mendagri.
"Setelah dilakukannya mutasi kepala daerah dapat mengirimkan berkasnya ke Mengadri," jelas Tito.
BACA JUGA:Kunjungi Istana Presiden, Bawaslu Minta Dukungan Pengawasan Pemilu 2024
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Ingin Demo Hanya di Monas, Begini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Terkait dengan SE yang Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 dimana pemecatan ASN juga dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang berhak melakukan rotasi dan mutasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan perhatian dari DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa Plt Kepala Daerah masih sangat labil jika diberi kakuasaan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN.
"Surat ini perlu dicurigai karena kedudukan Plt masih sangat labil dan boleh melakukan totasi hingga pemecatan terhadap ASN," katanya kepada disway.id, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Keras! Korea Utara Suruh Amerika Tutup Mulut, ‘Kami Tidak Kirim Senjata ke Rusia’
BACA JUGA:'Kuda Hitam' Pilpres 2024
Selain itu, menurut Ketua DPP PKS tersebut Plt tetap memiliki perbedaan dengan Kepala Daerah tetap.
"Kami ingin ada kejelasan bahwa yang namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan Kepala Daerah definitif," ungkap Mardani.
Dirinya berharap, Mendagri fokus terhadap urusan Plt Kepala Daerah lantaran jumlahnya cukup banyak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: