Sambangi KPK, Tim Kuasa Hukum Konsultasikan Kesehatan Enembe

Sambangi KPK, Tim Kuasa Hukum Konsultasikan Kesehatan Enembe

Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua hari ini datangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan selain timnya, turut hadir Juru Bicara, Dokter Pribadi Gubernur Enembe.

Kedatangan mereka disebut untuk konsultasi terkait kesehatan Enembe dengan pimpinan KPK.

 "Selamat sore, hari ini kami Tim Hukum saya Roy Rening didampingi oleh rekan saya Pak Alosius bersama Juru Bicara Gubernur Papua, Pak Rifai dan Dokter Pribadi Bapak Gubernur dokter Anton Mote hari ini kami konsultasi akan menyampaikan kondisi kesehatan terakhir Bapak Gubernur nanti Pak Anton akan menjelaskan kondisi terakhir Bapak Gubernur," katanya kepada disway.id di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:Tudingan Pakai Uang Rp 560 Miliar untuk Judi di Singapura dan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe yang Memburuk

Pihaknya mengaku meminta kebijaksanaan dari sisi kemanusiaan tim KPK.

"Kita meminta kebijaksanaan pimpinan kpk untuk memperhatihan dari sisi kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapatkan pelayanan yang terbaik," ungkapnya.

"Nanti setelah ini dokter mote yang akan memjelaskan setelah kita konsultasikan materinya pada pimpinan KPK. Kami sebahai pengacara tidak memilikk kompetensi keewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menemukan 12 aliran uang tak wajar ke rekening Lukas Enembe.

BACA JUGA:Nama Tito Karnavian Terseret Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Mendagri: Sahabat Lama Saya

Diduga salah satunya, setoran tunai dari Gubernur Papua tersebut ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe gagal memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi di ibu kota Papua, Jayapura, dengan alasan sakit.

"Protes dilindungi undang-undang. Hanya dalam kasus ini, kami melihat aksi protes itu dimotori oleh tersangka (Lukas Enembe,red)," kata Deputi Penegakan Hukum KPK Karyoto di Jakarta Selasa 20 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: