Tersangka Mutilasi dan Makan Daging Kucing Hamil Lolos Jeratan Hukum karena Alami Gangguan Jiwa

Tersangka Mutilasi dan Makan Daging Kucing Hamil Lolos Jeratan Hukum karena Alami Gangguan Jiwa

Tersangka kasus mutilasi kucing hamil dan memakannya, RD lolos jeratan hukum karena alami gangguan jiwa. --oganilir.disway.id

BENGKULU, DISWAY.ID-Tersangka kasus mutilasi dan makan daging kucing Rahmat Dani (26) alias RD lolos jeratan hukum.

RD yang juga warga Kota Arga Makmur itu lolos dari jeratan hukum karena memiliki gangguan kejiwaan.  Dalam kasusnya yang menyembelih kucing dan mengkonsumsi dagingnya setelah dimasak dan diupload di media sosial.

Kini RD masih di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) untuk diobservasi kejiwaannya. Ini dalam rangka penyidikan yang dilakukan Polisi.

BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi di Papua Tepis Isu Disebut KKB

BACA JUGA:Pria Bengkulu Utara Bikin Geger, Mengaku Sembelih dan Masak Kucing Hamil, Diduga Kelainan Jiwa?

Pengecekan kejiwaan tersebut sangat penting. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun jika nantinya hasil pengecekan kejiwaan RSKJ menyatakan jika tersangka memiliki gangguan kejiwaan, maka perkara hukumnya bisa ditutup dan tersangka tidak dapat dihukum.

Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderika sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepadanya.Dan orang tersebut tidak dapat dihukum. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji menuturkan jika saat ini tersangka masih diobservasi di RSKJ Bengkulu.

Hingga kemarin sudah terhitung 10 hari tersangka berada di RSKJ. 

BACA JUGA:Reaksi Ridwan Kamil Usai Brigjen TNI NA Nekat Tembaki Kucing Liar: Semoga Ini...

“Kita menunggu keputusan dari penilaian dokter RSKJ terkait dengan kondisi kesehatan jiwa tersangka. Baru nantinya akan kita tentukan langkah hukum berikutnya,” terangnya.

Ia tak menampik jika pengakuan keluarga tersangka jika keluarga sempat akan membawa tersangka ini ke RSKJ. Namun tersangka ini menolak untuk kembali dibawa ke RSKJ, sebelum hebohnya penyembelihan kucing di media sosial.

“Sehingga kita juga sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk membawa tersangka ini ke RSKJ. Memastikan kondisi kesehatannya dan memang disetujui keluarga. Kita menentukan arah penyidikan nantinya setelah terbit keterangan dokter,” pungkas Kasat.

Sebelumnya, kasus ini sempat heboh bahkan membuat kelompok pecinta kucing dari Bogor datang ke Polres BU untuk membuat laporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

Berita Terkait