Putri Candrawathi Tes Kejiwaan Sebelum Digiring ke Kejaksaan

Putri Candrawathi Tes Kejiwaan Sebelum Digiring ke Kejaksaan

Putri Candrawathi istri Fery Sambo, RESMI ditahan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-

BACA JUGA:Putri Candrawathi Sempat Jatuh di Kamar Mandi di Magelang, Isu Dipobong Bukan Omong Kosong?

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

LPSK Beberkan Tabiatnya Terbongkar


Putri Chandrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tabiat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

BACA JUGA:Putri Candrawathi Kenapa Belum Ditahan? Komjen Agung Budi Buat Pengakuan, Oh Ternyata...

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Namun demikian, Putri Sendiri diketahui justru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dan dia meminta perlindungan sebagai korban kepada LPSK.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK setelah kasus penembakan Brigadir J mulai mencuat.

Akan tetapi, LPSK menyebut bahwa Putri tidak seperti pemohon lain karena ia sulit diajak untuk berkomunikasi, padahal dia yang meminta perlindungan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahkan menyebut, sejak LPSK 14 tahun berdiri, hanya Putri satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK.

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” kata Edwin, dikutip dari PMJ News Selasa 17 September 2022. 

Edwin menjelaskan bahwa permohonan perlindungan memang bersifat sukarela. Namun demikian pemohon juga seharusnya berperan aktif untuk mendapat perlindungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: