Sambo Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, Kapolri: Akan Kami Hadapi

Sambo Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, Kapolri: Akan Kami Hadapi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal keterlibatan Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal-Istimewa-Humas Polri

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga kembali menegaskan bahwa surat putusan PTDH juga sudah ditandatangani oleh pihak istana negara.

BACA JUGA:Pernah ML Bareng, Denise Chariesta Tagih Ucapan Manis Suami Artis Terkenal: 'Mana Janji Manismu Pak R?'

BACA JUGA:Formula1 Seri 17 Singapura 2022: Lewis Hamilton Tempel Max Verstappen

“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Kapolri, Jumat 30 September 2022.

Selain itu sebelumnya Kapolri juga mengumumkan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat  30 September 2022.

Penahanan ini seiring dengan wajib lapor yang dilakukan oleh Putri Candrawathi jalani ke Bareskrim Polri.

Kapolri menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mental, diketahui bahwa PC dalam kondisi sehat dan pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan.

BACA JUGA:Denise Chariesta 'Keenakan' Berkali-kali Berhubungan Badan Bareng Si 'R': Dia Bisa Membimbing

BACA JUGA:Hiu Banteng Berkeliaran di Jalanan Florida Pasca Badai Ian Hebohkan Netizen Amerika

Sedangkan dengan persiapan persidangan Ferdy Sambo, pihak Jaksa Agung telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini.

“Dalam menangani kasus pembunuhan Ferdy Sambo kami telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini,” terang Burhanuddin.

Pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads