Sambo Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, Kapolri: Akan Kami Hadapi

Sambo Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, Kapolri: Akan Kami Hadapi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal keterlibatan Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal-Istimewa-Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID –  Ferdy Sambo berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap melawan.

Rencana Sambo gugat Polri ke PTUN ini setelah dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

Kabar ini muncul dari sinyal tim Kuasa Hukum FS, Rasamala Aritonan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditujukan pada kliennya.

Putusan pemberhentian tersebut keluar setelah Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Denise Chariesta Beberkan Awal Hubungan Dengan ‘R’, ‘Dia Juga Punya Wanita Lain’

BACA JUGA:Kegelisahan Denise Chariesta saat 'Ketagihan' jadi Simpanan 'R' Suami Artis: Gua Emang Mau Ama Dia

“Tentunya kita ikuti saja, karena memang yang jelas Polri akan mengawal," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan disela perayaan hari Kesaktian Pancasila, Sabtu 1 Oktober 2022.

Kapolri juga kembali ditegaskan banwa Polri akan siap menghadapi gugatan FS di PTUN.

"Kami akan melawan gugatan Sambo,” tegas Kapolri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah pengajuan banding nya di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditolak oleh tim hakim.

BACA JUGA:Denise Chariesta Sambut Suami Orang di Rumah 'Lima Kali Tanpa Istirahat', Empat Tahun Jadi Orang Ketiga

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Mabes Polri? Begini Jawaban Tegas Kapolri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh hakim sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: