Sekelompok Remaja Bacok Pelajar di Tambora, Motifnya Cari Lawan Tawuran

Sekelompok Remaja Bacok Pelajar di Tambora, Motifnya Cari Lawan Tawuran

Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. -Pixabay-

Para pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 2e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dia menambahkan kronologi awal yang dilakukan tersangka untuk membacok DF.

“Dengan mengendarai sepeda motor berboncengan pelaku PS dibonceng oleh pelaku A (DPO), kemudian pelaku RH, pelaku AJS, dan RA bertiga naik motor Honda Beat, pelaku selanjutnya memutar-mutar di jalan Bandengan Raya kemudian ke Jalan Pejagalan, ke Jalan Jembatan Lima masuk ke Tambora Jalan Tambora V," ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Nyatakan Sikap Atas Tragedi Kanjuruhan, Desak Investigasi

BACA JUGA:Terbongkar, Alasan Denise Chariesta Sebenarnya Sampai Tergoda Jadi Pelakor Suami Artis Inisial R

Di Jalan Tambora V, para pelaku melihat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya. Tersangka PS, LK, dan A turun dari motor dengan membawa celurit dan mengejar korban

"(Korban) dibacok oleh PS bergantian dengan LK dan A yang mengenai punggung belakang korban," imbuh Rosana.

Setelah membacok, para pelaku kemudian kabur melarikan diri. Sementara korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Korban dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke puskesmas Tambora. Namun, karena luka cukup serius, dirujuk ke RS Tarakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: