Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

Ilustrasi: Proses hukum Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Ten Hag Buka Pintu Keluar Old Trafford untuk Ronaldo

Perjalanan Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejanggalan tewasnya Brigadir J di rumah dinas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 berujung pada desakan sejumlah pihak untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. 

Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022. 

Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu 6 Agustus 2022. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. 

Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka. Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya. 

Putri Candrawathi pun diganjar pasal pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: