Hati Ferdy Sambo Teriris Dengar Istrinya Digituin, Ada Apa Nih Bu Putri?

Hati Ferdy Sambo Teriris Dengar Istrinya Digituin, Ada Apa Nih Bu Putri?

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. -Dok. -Disway.id

Diketahui, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

Sebelum dilimpahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka obstruction of justice. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo Cs tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," jelas Fadil Zumhana.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Jampidum selanjutnya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. 

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

"Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan. Termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah dikoreksi dan terus diperbaiki atau disempurnakan. Supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkas Fadil Zumhana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: