Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?

Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?

Ribuan Bonek Persebaya Surabaya datang ke Tugu Pahlawan untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober. -Persebaya Surabaya -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang dijerat pasal ringan.

Ya, keenam tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Maksimal lima tahun penjara.

Sementara korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.

Inilah 6 Tersangka dari Tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
  2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
  3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
  4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
  5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
  6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan

Pasal 359 KUHP menyatakan: 

Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sementara Pasal 360 KUHP 

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait