Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?

Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?

Ribuan Bonek Persebaya Surabaya datang ke Tugu Pahlawan untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober. -Persebaya Surabaya -Disway.id

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Presiden Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Presiden Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu 5 Oktober 2022. 

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob).

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

Sabtu 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: