Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

BACA JUGA:SBY Soroti Konflik Rusia-Ukraina: Jika Semakin Liar Perang Nuklir Bisa Menjadi Kenyataan

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Kapolda Metro Minta Bentuk Satgas Anti Tawuran di Kawasan Manggarai, Begini Tanggapan Kapolres Jaksel

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Jakarta Timur

Garuda Mall Grand Cakung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads