Komnas HAM Dijadwalkan Panggil PSSI, LIB, serta Pihak Terkait Kanjuruhan Hari ini
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Kiri) dan Beka Ulung Hapsara (Kanan).-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM memanggil pihak yang terkait kerusuhan di Kanjuruhan, Malang.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kerusuhan yang merenggut nyawa 132 jiwa saat pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai organisasi induk sepakbola Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku pelaksana Liga Indonesia dan Indosiar sebagai penyiar pertandingan akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
"Kami agendakan besok permintaan keterangan kepada Dirut PT LIB, ahli hukum olahraga, Dirut Indosiar dan PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menerangkan temuan pihaknya di kantornya, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pesan AFC ke PSSI: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Jangan Terulang Kembali
Menurut Anam, Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait.
"Untuk mencari keterangan yang benderangan. Sehingga tidak boleh lagi ada yang seperti itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat beberapa penemuan baru data baru terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kerusuhan yang terjadi kala Arema vs Persebaya tersebut menimbulkan petaka. Hingga kini tercatat 132 jiwa melayang dalam kerusuhan tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan pada tanggal 2 hingga 10 Oktober yang lalu.
"Komnas HAM melakukan penyelidikan stadion kanjuruhan yang diselenggarakan 2 sampai 10 Oktober 2022," ucap Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM.
Dalam penyelidikannya, pihaknya mengaku meminta beberapa keterang pihak yang terkait dalam tragedi tersebut. Mulai manajemen Arema, suporter hingga pihak keamanan.
"Melakukan permintaan keterangan ke manajemen dan pengurus Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajaran, jajaran Brimob yang turun pengamanan, meminta keterangan jajaran Polres Malang, termasuk mantan Kapolres, saksi dan korban di daerah Malang Raya, ke BPBD Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Batu, Panpel, securiti pertandingan," ungkapnya saat menjelaskan pihak mana saja yang dimintain keterangan sementara.
BACA JUGA:2 Unit Kepolisian yang Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Dikantongi Komnas HAM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: