Mengenal Program KPR BTN Rent To Own, Sistem Sewa Berujung Hak Milik

Mengenal Program KPR BTN Rent To Own, Sistem Sewa Berujung Hak Milik

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

Cara dan persyaratan

Hirwandi menjelaskan bagaimana proses pelanggan untuk mengajukan KPR BTN Rent To Own.

Pertama, pelanggan dapat  memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh RTO Provider.

Kedua, pelanggan kemudian membayar uang muka (DP) mulai dari 5 persen.  

"RTO Provider dan pelanggan melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal," terangnya.

Ketiga, pelanggan memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang mencakup tabungan uang muka. 

"Nah yang keempat, setelah pelanggan memiliki tabungan uang muka sebesar 10 persen, pelanggan dapat mengajukan KPR BTN Rent To Own," tuturnya.

"Namun, jika pelanggan memilih untuk tidak melanjutkan masa tinggal, RTO Provider menjual rumah dan pelanggan mendapatkan pengembalian sebesar persentase tertentu dari tabungan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Breaking News: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Adapun persyaratan debitur yang dapat mengajukan KPR Rent To Own di antaranya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan tetap sebagai pegawai atau penghasilan usaha untuk wiraswasta dan professional.

"Penghasilannya cukup dan menjamin kelancaran angsuran selama jangka waktu kredit dengan pengalaman kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun," ujarnya.

"Sementara suku bunga kredit KPR BTN Rent To Own sama dengan KPR Non Subsidi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads