Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolri umumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba sore yang sebelumnya diinformasikan Ahmad Sarohni.--Instagram/@spripim_polda_sumbar

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Kombes Mukti juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Diduga Jualan Narkoba Seharga Rp 300 Juta, Kekayaannya Ternyata Mencolok Banget!

Irjen Teddy sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," jelasnya.

Untul diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. 

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," terang Jenderal  Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. 

BACA JUGA:Bukan Sembarang Jenderal, Sosok Irjen Teddy Minahasa Jadi Polisi Terkaya dengan Harta Rp 29 Miliar

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: