Neymar Terancam Denda 150 Miliar Rupiah Atas Kepindahannya ke Barcelona 2013
Neymar terancam denda 150 miliar rupiah atas kepindahannya ke Barcelona 2013 dari Santos. -instagram@neymarjr-
JAKARTA, DISWAY.ID – Neymar terancam denda 150 miliar rupiah atas kepindahannya ke Barcelona 2013 dari Santos.
Ancaman denda ini karena Neymar dianggap terlibat pada kasus penipuan dan korupsi atas transfernya ke Barcelona dari Santos pada 2013 oleh pengadilan Barcelona.
Jaksa Spanyol mengajukan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 10 juta euro atau sekitar 151 miliar rupiah pada Neymar.
Tak hanya Neymar, sebelumnya Jaksa Barcelono juga telah melakukan tuntutannya kepada presiden Barca Sandro Rosell dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai 8.4 juta Euro.
BACA JUGA:Suporter Hanya Dimanfaatkan Oleh Industri Sepakbola, PSTI: Hanya Dijadikan Objek Buat Keuntungan
BACA JUGA:Bukan Menangis, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Hingga Tewas
Kasus ini berawal saat DIS yang merupakan perusahaan dibidang investasi yang merasa mempunyai hak atas Neymar saat masih bermain di Santos.
Akibat kepindahan Neymar ke Barcelona, DIS mengaku kehilangan hak karena menurutnya, DIS memuliki hak sebanyak 40 persen dari pemasukan Neymar.
DIS sendiri telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selam 5 tahun pada Neymar serta denda mencapai 149 juta Euro.
BACA JUGA:Amarah Ferdy Sambo Pada Chuck Putranto Karena Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan
Tal sampai disitu, DIS bahkan juga mengajukan agar Neymar didiskualifikasi dari selama menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Pemain bola yang berusia 30 tahun ini mendatangi pengadilan pada Senin 17 Oktober 2022 bersama orang tuanya, perwakilan dari kedua klub, mantan presiden Barca Josep Maria Bartomeu dan Rosell, dan mantan presiden Santos Odilio Rodrigues.
"Neymar, dengan orang tuanya dan dewan direksi Barcelona dan Santos, telah mengkhianati kepercayaan klien saya," kata Paulo Nasser yang merupakan pengacara DIS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: