Tarif Angkot di Jakarta Naik Jadi Rp 6.000, Jaklingko Bagaimana?

Tarif Angkot di Jakarta Naik Jadi Rp 6.000, Jaklingko Bagaimana?

Angkutan Umum (Angkot)-Ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan secara resmi kenaikan tarif angkot sebesar 20 persen atau Rp1.000 imbas naiknya harga BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif angkot diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk ditetapkan sesuai regulasi.

BACA JUGA:'Sentil Ganjar', Megawati Beri Pesan Menohok soal Pilpres 2024

"Usulan kenaikan tarif semula Rp5.000 menjadi Rp6.000 atau kenaikan 20 persen ini sudah disetujui," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022.

Menurut Syafrin, penetapan tarif angkot tidak memerlukan Keputusan Gubernur. Sebab, hal itu merupakan ranah asosiasi.

"Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya itu mereka sudah menetapkan," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Driver Ojol di Tanah Abang Sudah Teridentifikasi Polisi, Hayo Menyerahkan Diri Deh!

Di sisi lain, Syafrin memastikan, untuk tarif angkot yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan. 

"Mikrotrans tetap Rp0 dan Transjakarta tetap Rp3.500," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: